Untuk menjaga validitas dan akurasi data, perlu dilakukan pendataan sesegera mungkin. Kemensos sudah ajukan anggaran untuk pendataan ulang,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial telah mengajukan anggaran dalam APBN Perubahan guna pendataan ulang penduduk kurang mampu serta melakukan validasi data untuk mengurangi kesalahan pendistribusian bantuan sosial.

"Untuk menjaga validitas dan akurasi data, perlu dilakukan pendataan sesegera mungkin. Kemensos sudah ajukan anggaran untuk pendataan ulang," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Terkait validasi data, kata Mensos, menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan penyelenggara pelaksanaan pendataan adalah lembaga pemerintahan yang memiliki urusan di bidang statistik.

Untuk verifikasi dan validasi data menurut pasal 8 ayat (7) dilaksanakan oleh kelurahan/desa, selanjutnya dilaporkan ke kecamatan, dilaporkan ke kabupaten/kota, selanjutnya dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke Mensos.

Khofifah mengatakan, pada masa Mendagri Gamawan Fauzi sudah pernah ada instruksi No. 541/3150/SJ tentang Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Kemudian terbit Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo tentang KIS, KIP dan KKS yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

"Masalah validitas data penduduk kurang mampu sebenarnya sisa masalah lama yang belum terselesaikan. Sebab, mekanisme validasi dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi tidak berjalan. Sehingga, data penduduk miskin yang digunakan saat ini adalah produk Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS) 2011," katanya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan "kartu sakti" untuk warga kurang mampu yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).

Pergeseran anggaran program KKS dilaksanakan berdasarkan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Pada pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan, bahwa pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh pemerintah.

"Sumber anggaran KKS dasar hukumnya jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khofifah.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015