Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta gubernur untuk mendukung pembangunan industri di seluruh wilayah dengan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

Hal tersebut dilakukan Kementerian Perindustrian dalam upaya melakukan percepatan pemerataan dan penyebaran industri ke seluruh wilayah Indonesia.

“Kami telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi tersebut," tegas Menperin pada Diskusi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Senin.

Menperin menambahkan, saat ini juga tengah disusun Peraturan Menteri Perindustrian tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kementerian Perindustrian akan melakukan fasilitasi berupa bimbingan teknis kepada Pemerintah Provinsi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi tersebut," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Perwilayahan Industri.

Selain itu, lanjut Menperin, dukungan Pemerintah Provinsi dalam bentuk pemberian insentif dan kemudahan perizinan, juga sangat diperlukan untuk mendorong masuknya investasi ke seluruh provinsi di wilayah Republik Indonesia.

Sampai dengan triwulan I tahun 2015, Pulau Jawa menjadi wilayah terbesar dalam penyerapan total investasi (PMA dan PMDN) sebesar 66,1 persen, disusul oleh Sumatera (16,9 persen), Kalimantan (16,4 persen) dan Sulawesi (5,1 persen).

"Diharapkan ke depan, kontribusi wilayah di luar Pulau Jawa dalam sumbangannya terhadap nilai tambah sektor industri akan terus ditingkatkan dari 27.22 persen pada tahun 2013 menjadi sekitar 40 persen pada tahun 2035," harap Menperin.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015