Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 12 nelayan Indonesia diganjar hukuman denda total 100 ribu ringgit (sekitar Rp350 juta) oleh Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Malaysia, atas kesalahan menangkap ikan di perairan negara itu pada Juli.

Terdakwa yang terdiri atas dua orang tekong dan 10 awak kapal dari dua kapal nelayan berbeda mengaku bersalah setelah tuduhan dibacakan di depan hakim Nurul Akit, demikian dilaporkan media setempat, di Kuala Lumpur, Jumat.

Kapal nelayan bernomor PB107 yang dinaiki tekong Hasrun Naser (30) dan empat anak buah kapal (ABK) didakwa memancing di perairan Malaysia sekitar 50,3 mil laut dari Pulau Kendi, Teluk Kumbar, Penang, pada 24 Juli.

Sementara sebuah kapal lain bernomor PB005 yang dinaiki tekong Sapi Amirudin (25) bersama enam ABK didakwa memancing di lokasi dan hari yang sama.

Hakim memerintahkan kedua tekong membayar denda masing-masing 10.000 ringgit (Rp35 juta). Sementara setiap ABK diperintahkan membayar denda 8.000 ringgit (Rp28 juta) atau hukuman penjara enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan kapal dan barang bukti yang disita untuk dipindahkan hak miliknya menjadi milik pemerintah Malaysia.

Semua terdakwa tidak diwakili pengacara.

Sementara itu Konsul Jenderal Indonesia di Pulau Pinang, Taufq Rodhy, sudah menghubungi keluarga tertuduh untuk menginformasikan keputusan atas kasus tersebut.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015