Dana desa di Kabupaten Balangan belum bisa dicairkan karena belum ada satupun aparat desa yang menyelesaikan APBD desa."
Balangan, Kalsel (ANTARA News) - Sebanyak 154 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, belum bisa mencairkan dana karena belum menyampaikan APBD desa yang merupakan syarat wajib untuk pencairan dana desa tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Balangan Ruspandi di Paringin, Jumat, mengatakan dari 154 desa tersebut, belum satupun aparat desa yang merampungkan persyaratannya.

"Dana desa di Kabupaten Balangan belum bisa dicairkan karena belum ada satupun aparat desa yang menyelesaikan APBD desa," katanya.

Pencarian dana desa, kata dia, tergantung APBD desa, kalau anggaran desa sudah selesai disusun maka dana bisa langsung dicairkan.

Menurut dia, penyelesaian APBD desa tidak terbatas waktu, walaupun demikian aparat desa harus cermat dan benar-benar teliti, mana yang benar-benar menjadi prioritas untuk pemanfaatan dana tersebut.

"Sebenarnya uang dana desa tersebut sudah masuk di rekening aparat desa, tapi belum bisa dicairkan atau diambil, sebelum APBD desa selesai," jelasnya.

Ruspandi mengimbau agar aparat desa jangan terburu-buru dalam menyelesaikan APBD desa, agar tidak ada kesalahan.

"Jika memang sudah selesai segera laporkan, yang belum selesai, segera selesaikan, tapi harus tetap teliti sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari," katanya.

Bila APBD Desa sudah benar-benar siap, kata dia, pelaksana anggaran dan pembangunan, akan lebih mudah untuk pengunaan dan pengawasannya.

Dana desa untuk Balangan dianggarkan hingga Rp41 miliar lebih, yang dibagi untuk seluruh desa dengan nilai sekitar Rp250 juta - Rp350 juta.

"Diperkirakan pada 2017, program satu desa Rp1 miliar baru bisa dilaksanakan, sambil menunggu kesiapan masing-masing desa dalam mengelola dana yang tidak kecil tersebut," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015