Batam (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau menyegel sebuah rumah di Puri Casablanca Batam yang berisi puluhan ribu bungkus obat tradisional ilegal.

"Ada sekitar 30 ribu bungkus obat yang kami segel pada Rabu sore. Obat tradisional itu tidak memiliki izin edar dan terindikasi memiliki kandungan berbahaya jika dikonsumsi," kata Kepala BPOM Kepri Setia Murni di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, produk yang keseluruhan merupakan obat tradisional dan suplemen penambah vitalitas tersebut terdiri dari 17 macam yang keseluruhannya tidak memiliki izin edar.

"Ini tetap harus diproses karena akan sangat merugikan konsumen. Apalagi yang ditemukan jumlahnya sangat banyak," kata dia.

Penyegelan produk-produk tersebut membutuhkan waktu sekitar dua jam karena sempat mendapat perlawanan dari penjaga rumah yang menolak kehadiran petugas.

"Kami tidak peduli. Meskipun ada penghalang-halangan tetap kami segel. Saat ini barang bukti masih tersegel disana (Puri Casablanca). Kami masih menunggu ketetapan pengadilan untuk membawanya ke BPOM," kata dia.

Setelah keluar ketetapan pengadilan, kata dia, BPOM akan segera memanggil para pihak termasuk pemilih rumah untuk menjalani pemeriksaan.

"Tetap diproses sesuai ketentuan. Makanya kami masih menunggu ketetapan pengadilan. Karena itu yang menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan kasus ini," kata Murni.

BPOM Kepri, kata dia, juga terus melakukan penelusuran terhadap peredaran produk tersebut mengingat lokasi ditemukanya produk tanpa izin tersebut diindikasi merupakan gudang.

"Kami terus melakukan penelusuran peredaran produk tersebut. Termasuk melakukan pengawasan terhadap produk-produk lainnya dengan berkoordinasi dengan BPOM pusat," kata dia.

Selain pengusaha obat tradisional, pemilik rumah tersebut juga dikenal merupakan pengusaha barang-barang dari bahan gerabah.

Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015