Jakarta (ANTARA News) - Sejak tahun 2012, frekuensi pengaduan masyarakat terhadap kualitas pelayanan PLN masih terbilang tinggi, yaitu di atas 10%. Masalah pemadaman, terutama di luar Jawa, adalah aduan yang paling sering muncul di samping masalah terkait hak atas pemakaian tenaga listrik yang dirasakan belum maksimal.

Selain karena managing business PLN yang kusut, faktor teknis, seperti banyaknya error pengukuran karena alat yang tidak presisi, perlu mendapat perhatian serius. Disinyalir, alat-alat ukur milik PLN sudah banyak yang "uzur" sehingga menyebabkan loses yang harusnya menjadi hak konsumen.

“PLN mesti memperhatikan lagi kewajibannya untuk melaksanakan wajib tera pada alat dan perlengkapan miliknya. PLN mestinya tunduk pada UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UTTP). Pasal 12  UTTP menyatakan bahwa: "alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan wajib tera dan ditera ulang.” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan saat rapat dengar pendapat dengan Dirut PLN di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ketentuan wajib tera dan tera ulang itu dipertegas lagi dengan PP No. 2 tahun 1985. Di situ jelas sekali dinyatakan bahwa: "wajib ditera keharusan dan tera ulang adalah suatu keharusan."

PP tersebut diperkuat lagi dengan Lampiran VIII Keputusan Menetri Perindustrian dan Perdagangan No: 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, bahwa jangka waktu tera ulang untuk UTTP sebagai berikut: (1) meter KWH 1 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun; (2) meter KWH 3 phase jangka waktu tera ulang 10 tahun.

“PLN mesti memastikan alat dan perlengkapan teknisnya sudah memenuhi ketetuan wajib tera dan tera ulang sebagaimana perintah aturan perundang-undangan. PLN juga harus terbuka memberikan informasi itu kepada konsumen. Sekaligus, itu bisa menjadi salah sau proteksi PLN atas salah ukur/salah hitung, baik sengaja atau tidak sengaja. Dan otomatis konsumen bisa dilindungi dari perilaku curang dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” kata Heri.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015