Pekalongan (ANTARA News) - Klaim dana jaminan hari tua yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, hingga September 2015 mencapai sekitar Rp20 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Heri Purwanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa saat ini terjadi lonjakan, setelah pemerintah merevisi peraturan dana JHT yang bisa diambil sepenuhnya tanpa menunggu 10 tahun kepesertaan.

"Pada beberapa pekan terakhir antrean pencairan JHT mencapai 200-300 orang per hari padahal sebelumnya rata-rata hanya 60 orang per hari," katanya.

Ia mengatakan tingginya penarikan dana JHT ini terjadi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Pada PP tersebut, kata dia, telah diatur, pemilik BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT di bawah lima tahun jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jujur saja, dengan PP yang mulai berlaku 1 September, kami kewalahan melakukan pencairan klaim jaminan hari tua bagi para pekerja," katanya.

Ia mengatakan untuk memberikan pelayanan prima pada peserta, BPJS telah menyediakan tiga loket khusus untuk mengurus pencairan JHT.

"Adapun, untuk menghindari kepadatan antrean, proses pencairan yang sebelumnya menggunakan sistem cash kini kami menggandeng perbankan dengan sistem transfer," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015