Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil anggota DPR dan istrinya yang dilaporkan seorang pembantu rumah tangga T (20) karena tindak pidana penganiayaan.

"Pemanggilan terlapor (anggota DPR) setelah masuk tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin.

Kombes Krishna mengatakan penyidik akan meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sesuai undang-undang baru, pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.

Krishna mengungkapkan laporan kasus penganiayaan diduga dialami T masih tahap penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk pelapor T yang didatangi ke rumahnya di daerah Karawang, Jawa Barat.

Krishna menyatakan penyidik akan menggelar perkara guna menentukan laporan itu terdapat unsur pidana atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan polisi telah meminta keterangan pelapor T pada Jumat (2/10).

Diketahui T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

Seorang wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

(T014/A011)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015