Jakarta (ANTARA News) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Guntur Sasono mengatakan dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Ketua DPR Setya Novanto menyangkal tuduhan yang disampaikan pihak pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Said.

"Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, dalam sidang itu Novanto menilai rekaman yang diberikan Sudirman Said tidak sah. Guntur menjelaskan, Novanto menilai bahwa dirinya memiliki hak legal standing bahwa rekaman itu diambil tanpa izin dan melanggar hukum.

Baca : Kejaksaan Agung tegaskan rekaman PT FI bukan penyadapan

"Beliau mencoba membela diri karena punya hak membela diri," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB belum masuk dalam tahapan tanya jawab.

Menurut dia, sebelum sidang di skor, sidang yang dipimpin Kahar Muzakir, Novanto hanya memberikan pembelaannya.

"Belum masuk ke soal itu (perihal pertemuan Novanto dengan Maroef Sjamsoeddin) dan belum masuk tanya jawab," ucapnya.

Anggota MKD, Dimyati Natakusumah mengatakan sidang MKD tersebut berlangsung tertutup karena mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.

Baca : PPP ganti anggotanya di MKD

Menurut dia, semua pihak boleh berkeinginan agar sidang berlangsung terbuka, namun konstitusi mengatur agar sidang berlangsung tertutup.

"Saya yakin semua ingin sidang MKD terbuka, tapi aturan di Tatib DPR itu tertutup, kalau mau (terbuka) maka UU MD3 diubah dahulu," ujarnya.

Sidang MKD yang diagendakan mendengarkan keterangan Novanto mulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung secara tertutup. Pukul 15.30 WIB sidang di skor untuk istirahat Shalat Ashar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015