Jakarta (ANTARA News) - Lembaga kajian penyokong kebijakan Jokowi-JK, Pusat Kajian Trisakti (Pusaka Trisakti), mengkritik  kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang layanan ojek online.

"Birokrasi Kemenhub sangat menyedihkan di saat publik antusias dengan semangat Presiden Jokowi mendorong kemudahan investasi dan mendorong semangat enterpreuner (kewirausahaan) dan kreatifitas untuk memudahkan publik dan meningkatkan roda ekonomi," kata Ketua Pusaka Trisakti Fahmi Habsee di Jakarta, Jumat.

Kementerian Perhubungan melarang layanan transportasi berbasis online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.

"Seharusnya para menteri bisa move on untuk berpihak kepada masyarakat untuk membantu perkeonomiannya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Fahmi mengungkapkan teknologi dibuat untuk mempermudah manusia, apalagi alasan Kemenhub yang dibuat soal gesekan persaingan pendapatan yang seharusnya diserahkan kepada kreativitas pengusaha moda transportasi.

"Biarlah publik punya banyak pilihan, tapi kan masyarakat yang diuntungkan. Efek multiplier dari keberadaan GoJek dan sejenisnya luar biasa," kata dia.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015