Saya berharap ada semacam perlindungan hukum agar ke depan profesi kami bisa dilindungi negara
Bekasi (ANTARA News) - Sejumlah pengemudi ojek berbasis online di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambut gembira pembatalan larangan operasional ojek ini oleh pemerintah.

"Kami lega dan gembira dengan adanya pembatalan ini, saya juga berharap pemerintah bisa memberikan jaminan untuk profesi ini agar ke depan kami tidak resah lagi," kata pengemudi GrabBike Kota Bekasi, Nano (34), Jumat.

Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pada 9 November 2015 menilai ojek online bertentangan dengan Undang-Undang Transportasi.

"Saya berharap ada semacam perlindungan hukum agar ke depan profesi kami bisa dilindungi negara," kata Nano.

Pengurus pengemudi Gojek Patriot Jayakarta Paino menengarai persaingan bisnis telah melatarbelakangi terbitnya larangan itu.

"Saya melihat ada dorongan dari Organda kepada Kemenhub untuk melarang ojek online beroperasi," tuduh Paino.

Menurut dia, pekerjaan pengendara ojek telah terbukti efektif menciptakan lapangan pekerjaan.

"Kalau kita mau berhitung, ada berapa banyak pengendara ojek konvensional dan juga ojek online yang akan dirugikan dengan larangan tersebut," katanya.

Dia justru menganggap pemerintah seharusnya bersyukur kehadiran ojek online membantu mengurangi kemacetan.


Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015