Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum Andri W. Kusuma menilai revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjadi jawaban atas masih tidak efektifnya Kepolisian RI dalam memberantas terorisme.

"Saya menilai tangan Kepolisian dalam memberantas teroris masih terikat aturan KUHAP yang selama ini menjadi kitab suci institusi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam penegakan hukum, polisi sangat berperan. Namun dapat dilihat dalam peristiwa pengeboman di Jalan MH Thamrin, polisi disebutnya gagal mencegah pelaku sekalipun sudah memiliki informasi intelijen dari BIN.

Hal itu terjadi arena dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme itu Pasal 26 UU No. 15 thn 2003 tentang Terorisme dibutuhkan formalitas-formalitas yang wajib dipenuhi polisi, seperti harus ada dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.

"Lalu penyidikannya harus mendapatkan perintah terlebih dahulu dari pengadilan negeri setempat sehingga memang sangat menyita waktu," ujar dia.

Menurut Andri, ketika Polisi dengan KUHAP-nya tidak dapat menjangkau pencegahan terorisme, maka harus ada instrumen negara yang harus mengisi kekurangan atau kelemahan itu.

Andri mengatakan, tindak pidana terorisme itu dalam menyiapkan aksinya sering melakukan pergerakan intelijen antara lain dalam perekrutan, penggalangan, perencanaan dan baru aksi.

"Semuanya berada di bawah layar sehingga kepolisian sulit membuktikannya," kata Andri.

Dia mengingatkan tidak pidana terorisme itu memiliki spektrum sangat luas, yaitu Pasal 6, 7, 9, 10 dan 12 UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kemudian sifat dan karakternya juga berbeda dari tindak pidana lainnya.

Oleh karena itu, menurut Andri, sangat jelas dalam penanganan tindak pidana terorisme tidak hanya penegakan hukum oleh polisi yang dibutuhkan, namun  justru lebih kental pencegahannya yaitu bentuk deteksi dini dan cegah dini.

"Dalam hal deteksi dini dan cegeh dini ini adalah BIN dapat menjalankan perannya," katanya.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016