Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menganggap petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan tersangka Jessica Kumala Wongso merupakan hal biasa.

"Hampir semua kasus pidana yang ditangani penyidik Polri pada berkas pengiriman pertama ada petunjuk dari kejaksaan jadi itu barang biasa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Senin.

Dia menuturkan penyidik segera melengkapi beberapa hal yang kurang pada berkas BAP Jessica berdasarkan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi petunjuk pada berkas BAP tersangka dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menggunakan senyawa sianida itu.

Terkait putusan gugatan praperadilan atas keberatan pihak Jessica ditetapkan tersangka , Krishna menyatakan penyidik menunggu vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).

"Kita lihat saja besok (Selasa), ikuti saja prosesnya," kata dia. 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016