Manado (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tersangka diduga pelaku pemerkosa terhadap seorang anak, di kota itu.

Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung saat memberikan keterangan pers, di Manado, Kamis mengatakan Polres Bitung telah mengungkap kejahatan seksual terhadap anak .

"Korban berinisial VJ, umur 12 tahun, dan tempat kejadian perkara di Bitung," katanya.

Marpaung mengatakan Polres Bitung telah menangkap pelakunya satu orang.

"Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut," kata Marpaung.

Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa mengatakan sesuai laporan polisi nomor LP 18 V 2016 di Polsek Maesa tanggal 5 Mei 2016, ada seorang ibu yang datang melapor, anak VJ 12 tahun, yang hilang dari rumah, karena tidak ijin orang tua.

Dan pada saat tanggal tersebut, korban ini, bersama tiga orang lainnya J, V dan A.

Pada saat itu, di Kantor Pos Kota Bitung, bertemu dengan tersangka IN, warga Kelurahan Bitung Lingkungan 3 Kecamatan Maesa.

Tersangka yang sehari- harinya bekerja sebagai penjaga parkir dan malam sebagai ojek sepeda motor, melihat korban lagi duduk di depan kantor pos, langsung bergabung duduk di tempat tersebut.

Selanjutnya pada saat tersebut korban dibawa tersangka di tempat kos.

"Pada saat itu tersangka melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di tempat kos," katanya.

Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal.

"Terkait kasus ini, berdasarkan keterangan dari korban, polisi masih melakukan pengembangan," katanya.

Pewarta: Jorie M R Darondo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016