Cilacap (ANTARA News) - Penasehat hukum terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan peninjauan kembali (PK) bukan untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi.
"Ini hak hukum, kita kan negara hukum. Jadi, segala sesuatu mengacu pada dasar hukum, apa lagi pidana mati," katanya kepada wartawan saat menghadiri sidang lanjutan yang diajukan Freddy Budiman di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.
Dia menegaskan PK merupakan hak Freddy Budiman untuk mengajukan upaya hukum.
"Hak hukumnya tidak boleh dihilangkan. Terpidana berhak mengajukan PK, apalagi kalau terpidana mati, hak-hak hukumnya harus diberikan secara tuntas," tegasnya.
Menurut dia, hingga saat ini proses pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman masih berjalan yang dimulai pada tanggal 25 Mei 2016 dengan agenda pembacaan memori PK.
Untung mengakui bahwa Freddy Budiman tidak mungkin bebas karena terpidana tersebut jelas bersalah.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016