Madiun (ANTARA News) - Petugas Polres Madiun menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap pacarnya sendiri yang saat perbuatan itu dilakukan korban masih berusia di bawah umur atau anak.

Kapolres Madiun AKBP Sumaryono di Madiun, Rabu mengatakan pelaku adalah NK, warga Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, sedangkan korban adalah DH yang tak lain adalah pacar pelaku.

Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan tersangka sejak tiga tahun lalu saat korban masih berusia 16 tahun dan terus berulang hingga saat ini.

"Ironisnya, pelaku juga mengancam korban dengan pisau ataupun pedang saat korban menolak keinginannya," ujar AKBP Sumaryono kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban. Orang tua korban tidak terima karena DH sudah berulang kali disetubuhi pelaku selama menjadi pacarnya tiga tahun terakhir ini.

"Pelaku kami tangkap atas laporan orang tua korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan tercela itu lebih dari 20 kali selama tiga tahun memacari korban," kata dia.

Sementara, tersangka menyangkal telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Ia berdalih perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Meski demikian, pelaku mengakui jika perbuatan tersebut dilakukan saat korban masih di bawah umur," ujar Kapolres.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Madiun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun perbuatan pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

(KR-LUS/M026)

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016