Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17 di Departemen Pertahanan telah ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. "Kasus Mi-17 telah dilimpahkan ke penuntutan dan dalam tindakan hukum lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum. Saya beri waktu 14 hari menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Jumat. Kasus pengadaan heli Mi-17 itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2004. Dalam kajian kasus itu ditemukan koneksitas antara keterlibatan pihak sipil dan militer. Tim penyidik koneksitas Kejaksaan dengan Puspom TNI telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti di antaranya dokumen prosedur dan tata cara pelelangan serta pengadaan barang di instansi Dephan. Pembelian empat unit helikopter Mi-17 oleh Departemen Pertahanan itu diduga merugikan negara sebesar 3,24 juta dolar AS. Pembayaran uang muka pembelian helikopter tersebut tidak ditutup dengan garansi bank. Pada akhir tahun 2006, Kejaksaan Agung menyebut lima tersangka dalam kasus Heli Mi-17 yaitu AK (Direktur Inti Sarana Bina Sakti, selaku kuasa Swift Air Industrial Supply dan PT Putra Pobiagan Mandiri yang disebut sebagai pemasok) dan WH (Direktur SAIS Singapura), PHN (Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan), TJI (mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan), MJN (mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI). Kasus yang melibatkan tersangka dari kalangan sipil dan militer itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan koneksitas.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007