Jakarta (ANTARA News) - Brigjen TNI (Alm) Koesmayadi, Wakil Asisten Logistik KSAD, tercatat sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan heli Mi-17 oleh Departemen Pertahanan.
"Ada dalam daftar 39 saksi, sekarang masih urutan 25 atau 26," kata Ketua Tim Penyidik Koneksitas, Hendarman Supandji di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, beredar rumor bahwa Koesmayadi yang meninggal pada Minggu (25/6) akibat sakit jantung itu adalah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan heli tersebut.
"Belum. Masih pemanggilan saksi-saksi, nanti kalau sudah semua baru dapat ditentukan tersangkanya," kata Hendarman yang pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu.
Beberapa waktu lalu, Hendarman Supandji menyatakan beberapa pejabat
TNI akan dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara senilai
3,24 juta dolar AS itu.
Daftar berisi 39 nama saksi untuk diminta keterangan itu di antaranya
sejumlah pejabat Dephan dan Mabes TNI Angkatan Darat, namun Hendarman
selalu menolak menyebutkan siapa saja saksi pejabat tersebut, klasifikasi
jumlah bintang yang disandang perwira tinggi TNI itu, termasuk mengenai
dugaan saksi tersebut di antaranya Jenderal Ryamizard Ryacudu yang menjabat Kepala Staf TNI AD saat pengadaan heli itu.
Koesmayadi masuk dalam daftar saksi terkait jabatannya sebagai Wakil
Asisten Logistik TNI?AD dimana bidang logistik adalah bagian yang mengurus pengadaan barang-barang alutsista (alat utama sistem persenjataan) TNI.
Disinggung mengenai telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Brigjen
TNI Koesmayadi, Hendarman mengatakan penyidik baru merencanakan dan
menjadwalkan pemanggilan saksi tersebut.
Saksi dari pihak militer pemanggilan dilakukan oleh Polisi Militer
dengan persetujuan Ketua Tim Koneksitas, sementara saksi pejabat dari sipil akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan di Kejaksaan Agung.
Kasus pengadaan heli Mi-17 itu merupakan temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) pada tahun 2004. Dalam kajian kasus ditemukan koneksitas
antara keterlibatan pihak sipil dan militer sehingga dibentuk Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan dan POM TNI-AD.
Dalam penyidikan dugaan korupsi yang disebut merugikan negara sebesar
3,24 juta dolar AS itu telah ditetapkan satu tersangka dari pihak sipil
yaitu Direktur PT Inti Sarana Bina Sakti yang merupakan penghubung Swift
Air Industrial Supplies (SAIS) dan PT Putra Pobiagan Mandiri (perusahaan
yang disebut-sebut sebagai pemasok).(*)