Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian (Deptan) merencanakan menyiapkan hambatan nontarif untuk menekan masuknya bawang merah impor yang dinilai telah merugikan petani bawang merah akibat membanjirnya komoditas tersebut dari luar. Dirjen Hortikultura Deptan, Achmad Dimyati di Jakarta, Kamis, menyatakan saat ini untuk melakukan pelarangan impor terhadap bawang merah yang masuk ke Indonesia jelas tidak mungkin karena melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Oleh karena itu, Ditjen Hortikultura sedang merumuskan `non tarif barrier` yang nantinya menggunakan ketentuan-ketentuan karantina," katanya menanggapi keluhan petani bawang merah Kabupaten Brebes karena harga hasil produksi mereka rendah akibat masuknya bawang impor dari Thailand dan Filipina. Achmad Dimyati menyatakan, saat ini Direktur Perlindungan Tanaman Hortikultura tengah mendata penyakit-penyakit tumbuhan yang terdapat di Thailand dan Filipina namun tidak terdapat di Indonesia. Data-data penyakit tumbuhan yang bisa terbawa ke Indonesia lewat bawang impor itu, tambahnya, nantinya akan diajukan ke Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya mereka bisa melakukan pencekalan terhadap bawang dari luar yang mengandung penyakit tersebut. Sebelumnya Wakil Komisi B DPRD Kabupaten Brebes, Masrukhi Bachro, menyatakan pada 2007 diperkirakan terjadi surplus bawang merah sebanyak 160 ribu ton, sementara pada 2008 dan 2009 terjadi kelebihan produksi masing-masing sebanyak 196 ribu ton dan 230 ribu ton. "Jika impor masih terus membanjir akan dibuang kemana surplus itu," katanya bersama sejumlah petani bawang merah asal Brebes ketika mengikuti diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan). Menurut dia, impor bawang merah yang masuk ke kabupaten Brebes saat ini telah merugikan petani sehingga pihaknya meminta pemerintah mencabut ijin impor bawang merah. Kalaupun tidak bisa melakukan pelarangan impor, tambahnya, pemerintah bisa menerapkan kuota atau pembatasan bawang impor yang masuk tersebut baik jumlah, waktu pemasukan maupun peruntukkannya. Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Suswono bahwa aturan WTO yang melarang pelarangan pemasaran komoditas antara negara tidak menutup peluang untuk memberikan proteksi atau perlindungan kepada peteni lokal. "Beberapa negara lain telah menggunakan kebijakan tarif dan non tarif untuk melindungi produk dalam negeri mereka," katanya. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah juga bisa menempuh kebijakan tarif seperti peningkatan tarif pajak, tarif uji kualitas dan lain-lain. Sedangkan dari segi non tarif bisa diterapkan aturan masuk seperti kualitas dan spesifikasi barang, sertifikasi bebas hama penyakit, sertifikasi pro lingkungan dan berbagai aturan lainnya. Suswono mengungkapkan, akibat masuknya bawang impor maka pada pertengahan Maret ini harga komoditas tersebut di kabupaten Brebes anjlok cukup tajam yakni menjadi Rp1.200-Rp1.400/kg untuk kualitas biasa padahal harga pada panen tahun lalu terendah bertahan pada angka Rp4.500/kg. Harga normal bawang merah biasanya terletak pada kisaran Rp3.500 hingga Rp4.000/kg untuk kualitas biasa sedangkan kualitas super bisa mencapai Rp6.000-Rp7.000/kg namun kini turun menjadi Rp2.000-Rp2.700/kg. Para spekulan dan pedagang memasukkan bawang impor dengan harga jual Rp2.500-Rp3.000/kg sehingga menurunkan pasaran harga bawang lokal hingga 100 persen atau rata-rata Rp2.000-Rp3.000/kg.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007