Mekkah (ANTARA News) - Seorang anggota jamaah haji asal Pamekasan, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Arab Saudi, dan membayar denda karena membawa jamu tradisional dan jimat rajah.

Warga berumur 46 tahun dengan inisial AMT itu mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah pada 10 Agustus 2016 pukul 23.06 waktu Arab Saudi bersama 442 anggota Kloter Surabaya 3, termasuk petugas kloter, menurut laporan kronologis Kepala Daerah Kerja Bandara Jeddah-Madinah Nurul Badruttamam Makkiy.

Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah pada Kamis (11/8) sekitar pukul 00.10, petugas memeriksa koper milik AMT yang berisi obat-obatan tradisional dan jimat rajah dalam kemasan tertutup.

Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid, mendampingi dia selama pemeriksaan di Sektor II Airport.

Petugas Bandara Madinah menduga barang bawaan AMT masuk kategori narkoba sehingga meminta yang bersangkutan menjalani pemeriksaan urine dan laboratorium.

Menurut laporan petugas PPIH barang bawaan AMT hanya jamu tradisonal dari sarang tawon yang dikeringkan dan bukan narkoba sebagaimana dugaan petugas Bandara Madinah. Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Sementara jimat rajahnya, menurut AMT, merupakan pemberian seseorang dari daerahnya sebagai perlindungan dari bala dan musibah.

Petugas PPIH Daerah Kerja Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas bandara bahwa barang-barang itu sudah lazim dan merupakan bagian dari tradisi di kampung halaman yang bersangkutan.

Hingga laporan kejadian itu disampaikan pada pukul 16.00 waktu setempat, AMT masih ditahan di wilayah al-Hizam dan diwajibkan membayar denda 607 riyal atau sekitar Rp2 juta oleh Bea Cukai Bandara AMAA Madinah.

Sampai Kamis pukul 11.00 sudah ada 11.599 anggota jamaah haji Indonesia yang sudah tiba di Madinah.

Pewarta: Gusti NC Aryani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016