Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan siap mengawasi proses revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit yang tengah menjadi isu hangat di masyarakat.

Untuk itu, Hanafi dalam diskusi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Infromatika untuk menerangkan rancangan revisi PP tersebut.

Menurut Hanafi, isu yang mengemuka dalam revisi PP tersebut yaitu network sharing (penggunaan bersama elemen jaringan) dan isu diperbolehkannya pengalihan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dikhawatirkan melanggar UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.

"Komisi I akan memanggil khusus untuk hal ini. Semangat RPP jelas berbeda dengan UU Telekomunikasi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mempertanyakan isu network sharing dan relaksasi izin penggunaan spektrum frekuensi tersebut yang akan dimasukkan dalam revisi PP 52 dan PP 53.

Menurutnya, isu network sharing harus didekati dengan benar, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerugian negara. "Kewajiban network sharing yang akan dijalankan nantinya jangan sampai justru merugikan negara dan membuat para operator mengabaikan kewajibannya membangun infrastruktur," ujarnya.

Sementara isu diperbolehkannya pengalihan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dikhawatirkan akan terjadi jual beli frekuensi yang merugikan negara, padahal frekuensi merupakan milik publik yang tidak bisa diperjualbelikan.

"Jangan sampai nanti seperti aturan interkoneksi berulang kembali," katanya.

Sebelumnya, Komisi I mendesak agar kebijakan menurunkan biaya interkoneksi rerata sebesar 26 persen untuk 18 item ditunda. Kemenkominfo akhirnya menunda kebijakan tersebut.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016