Jakarta (ANTARA News) - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menilai usul PPP mengamandemen UUD 1945 terutama frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli" bisa memicu isu suku, agama, ras dan antargolongan, selain sebagai langkah mundur.

"Jadi, suatu kemunduran kalau hari ini masih bicara SARA," kata Daniel melalui pesan elektronik, Jumat (7/10).

Daniel melihat, bila usul itu bertujuan mempertegas semua suku yang memiliki akar sejarah adalah asli dan pribumi, maka perubahan itu tidak menjadi masalah.

Namun, jika usulan itu bermuatan semangat diskriminasi, maka dapat merusak semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang melindungi rakyat dan menyatakan setiap rakyat adalah sama di mata undang-undang dan hukum.

Ia berpendapat semua suku yang tersebar dari Aceh sampai Papua adalah asli dan pribumi.

"Bagi kami, semua yang memiliki akar sejarah di Indonesia adalah warga negara Indonesia asli,” kata Daniel.

Untuk itu, dia meminta PPP memperjelas kata “asli” dalam usulan itu.

Musyawarah Kerja Nasional I PPP pada Rabu (5/10) merekomendasikan amendemen UUD 1945 dengan mengubah klausul pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden.
PPP mengusulkan penambahan kata “asli” dalam pasal itu sehingga berbunyi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016