Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PDI Perjuangan MPR menggali masukan dari para pakar dalam mematangkan model baru haluan negara untuk menggantikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah dihapus.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah, menilai penghapusan GBHN pada 1999-2002 secara langsung telah menghilangkan haluan negara sebagai salah satu unsur bagi tercapainya tujuan negara di samping haluan dasar negara (Pancasila) dan haluan hukum dasar negara (UUD 1945).

Menurut Basarah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang oleh UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) ternyata tidak memenuhi kualifikasi haluan negara.

"Melainkan lebih pada haluan pemerintahan (eksekutif) yang mengikat presiden dan jajarannya ke bawah namun tidak mengikat penyelenggara negara lainnya seperti lembaga legislatif dan lembaga yudikatif," kata Basarah.

Berangkat dari fakta itu, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menyelenggarakan seminar nasional dengan topik "Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" di Jakarta, Sabtu.

Narasumber dalam seminar ini adalah Ahmad Basarah (Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR), Mahfud MD (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI), Satya Arinanto (Guru Besar FH UI), Arief Wibowo (Anggota Badan Pengkajian MPR) dan Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum).

Mahfud MD mengatakan kalau kesepakatan politik MPR dan masyarakat ingin mengubah UUD 1945 secara terbatas terutama pasal tentang kewenangan MPR agar berwenang menetapkan GBHN kembali, maka perubahan UUD 1945 bisa saja dilakukan.

"Namun sebaiknya perubahan dilakukan secara terbatas yaitu terfokus pada isu haluan negara mengingat isu inilah yang menguat dan dibutuhkan. Disamping tidak ada jaminan perubahan pasal-pasal lainnya akan menyempurnakan UUD 1945 yang ada sekarang, mengingat konstitusi adalah dokumen hukum sekaligus dokumen politik sehingga hari ini ditetapkan maka hari-hari berikutnya sangat mungkin untuk dikritik," kata Mahfud.

Sedangkan Satya Arinanto berpendapat bangsa Indonesia perlu mencari model haluan negara yang ideal  dengan melihat kelemahan dan kelebihan model GBHN Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto maupun model Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang ada saat ini.

Pewarta: Syaiful hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016