Magelang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Izin operasional sekolah di Kota Magelang, Jawa Tengah, bisa dicabut jika siswa di sekolah yang bersangkutan terlibat tawuran, kata Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito.

"Tindakan tegas ini akan saya lakukan agar citra Kota Magelang sebagai kota jasa terutama jasa pendidikan tidak tercoreng dengan ulah para siswa yang senang tawuran," katanya, di Magelang, Rabu.

Ia menyampakan hal tersebut dalam pertemuan dengan Ketua Yayasan, Kepala SMK Yudya Karya, SMK 45 dan SMK Adipura Kota Magelang.

Ia mengatakan dirinya tidak ingin terjadi perkelahian pelajar bahkan antarsekolah terulang lagi di Kota Magelang.

Ia meminta sekolah untuk mengeluarkan siswa yang terlibat tawuran dan siswa bersangkutan tidak boleh lagi bersekolah di Kota Magelang.

"Sekolah jangan takut kekurangan siswa bila tindakan tegas tersebut dilakukan, karena demi menjaga mutu dan kualitas pendidikan di Kota Magelang," katanya.

Ia mengatakan pertemuan dengan tiga yayasan dari tiga SMK swasta tersebut untuk mencari bentuk pencegahan dan penanganan kenakalan siswa terutama masalah perkelahian antarpelajar dan antarsekolah.

Menurut dia terjadinya perkelahian antarpelajar tersebut terjadi karena koordinasi antaryayasan dan antarsekolah yang semula terjalin bagus, tetapi saat ini tidak dilaksanakan.

"Selain itu, adanya pendidikan ekstrakurikuler yang seharusnya wajib diikuti oleh para siswa juga tidak dijalankan oleh sejumlah sekolah," katanya.

Sekda Kota Magelang, Sugiharto, sangat prihatin dengan tawuran pelajar yang tidak hanya melibatkan antarsiswa dan antarsekolahan, tetapi juga telah melibatkan sekelompok alumni dari suatu sekolah. "Saya tidak asal ngomong, melainkan berdasarkan data yang ada," katanya.

Ia mengatakan ancaman pencabutan izin operasional sekolah yang siswanya terlibat tawuran itu tidak untuk menakut-nakuti pihak sekolah atau yayasan pendidikan namun ada dasarnya, yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34/2015 tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan khusus dan
Pendidikan Menengah di Jawa Tengah.

Menurut dia, penutupan satuan pendidikan merupakan penghentian kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan dua penyebab, yakni permohonan badan penyelenggara satuan pendidikan
atau hasil dari tim evaluasi yang dibentuk kepala dinas pendidikan.

"Saya berharap tidak ada sekolah di Kota Magelang dihentikan penyelenggaraan pendidikannya dari hasil tim evaluasi yang dibentuk kepala dinas pendidikan," katanya.

Ia menuturkan meskipun terhitung 1 Januari 2017 sekolah menengah dilimpahkan ke provinsi, kepala daerah bisa mengusulkan ke provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah yang ada di wilayahnya. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016