Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai permasalahan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 harus diperbaiki oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum yang baru terpilih, agar jangan sampai berubah-ubah sampai hari pemungutan suara.

"Kami menitip masalah DPT yang krusial sehingga harus diperbaiki jangan sampai berubah-unah sampai pelaksanaannya," kata Taufik dalam diskusi bertajuk Komisioner Baru, Tantangan Baru di Pers Room DPR, Jakarta, Kamis.

Dia mengingatkan siapapun warga negara Indonesia harus tercatat dalam data kependudukan dan telah memenuhi ketentuan masuk dalam DPT.

Taufik mengingatkan jangan sampai dinamika menjelang Pemilu 2014 terkait permasalahan DPT terjadi kembali di Pemilu 2019.

"Kami apresiasi Menteri Dalam Negeri dalam menyelesaikan data kependudukan karena persoalan DPT penting untuk segera diselesaikan," ujarnya.

Selain itu politisi PAN itu menilai proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu terpilih membuktikan bahwa meskipun ada informasi yang tidak jelas terkait prosesnya di DPR, namun kenyataannya komisioner terpilih tidak ada dari unsur parpol.

Dia berharap komisioner terpilih itu bisa bekerja jujur dan adil sehingga Pemilu 2019 yang diperkirakan rumit karena sifatnya serentak, bisa dilaksanakan dengan lancar serta tanpa persoalan.

"Proses ini menunjukkan bahwa isu bahwa Komisi II DPR akan memilih komisioner KPU dan Bawaslu dari unsur parpol, tidak benar namun kami menjaga integritas pemilu," katanya.

Dalam diskusi itu, calon komisioner KPU terpilih Wahyu Setiawan ingin memulihkan hubungan kerja antara KPU dengan DPR khususnya Komisi II. Hal itu karena hubungan KPU dengan Komisi II DPR sempat renggang pasca komisioner KPU periode 2013-2017 melakukan peninjauan kembali Pasal 9 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Memulihkan hubungan kerja KPU dengan Komisi II DPR, dalam hal itu bukan berarti KPU menghamba pada DPR namun membangun kemitraan konstruktif," kata Wahyu.

Dia menjelaskan pola komunikasi yang baik seharusnya bisa dilakukan KPU dengan Komisi II misalnya menyusun Peraturan KPU mengenai calon tunggal dalam Pilkada.

Wahyu mengatakan berdasarkan pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu di Jawa Tengah, di wilayah itu banyak calon tunggal namun tidak ada regulasi bagaimana partisipasi pemilih dalam pilkada dengan calon tunggal.

Calon komisioner Bawaslu terpilih, Rahmat Bagja mengatakan kedepan diperlukan peningkatan kualitas regulasi yang dibuat institusi itu karena akan menghadapi pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019 secara serentak.

Dia juga mengatakan hingga saat ini yang belum dilakukan di Bawaslu adalah penggunaan perbandingan suara yang dimiliki institusi tersebut sehingga tidak ada pengawasan murni dari Bawaslu.

"Misalnya pada penghitungan suara di Pemilu 2014, Bawaslu tergantung pada pasokan data dari KPUD," ujarnya.

Karena itu menurut dia ketika rapat penghitungan suara, Bawaslu tidak terlihat "giginya" sehingga muncul wacana kalau institusi itu tidak diperlukan lagi.

Dia menilai perlu langkah strategis agar keberadaan Bawaslu benar-benar dirasakan masyarakat khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

(T.I028/J003)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017