Pasuruan (ANTARA News) - Pangarmatim Laksda TNI Moekhlas Sidik sepakat menghentikan aktivitas PT Radjawali Nusantara Indonesia untuk mengelola lahan usaha perkebunan di lokasi Puslatpur Grati, sekaligus meninjau ulang penerbitan sertifikat tanah TNI AL di Desa Alastlogo itu. Dalam dialog di pendopo Pasuruan, Kamis malam, Pangarmatim juga sepakat untuk menindak tegas dan memroses secara hukum terhadap personil TNI AL yang melakukan penembakan terhadap warga Desa Alatlogo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Janji itu dikemukakan saat dialog dengan warga Desa Alastlogo Kecamatan Lekok yang dimediatori Gubernur Jawa Timur Imam Utomo di pendapa Kabupaten Pasuruan, yang juga dihadiri Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri. Namun, Pangarmatim menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut dari kesepakatan itu akan dilanjutkan dalam dialog pada Senin (4/6) mendatang. "Ke-13 personel TNI AL yang diduga terlibat dalam insiden penembakan kini telah diperiksa di POMAL Surabaya. Mereka akan ditindak sesuai hukum seadil-adilnya," tegasnya. Bahkan, kata Pangarmatim, Komandan Puslatpur Grati Mayor (Mar) Husin Sukarwo yang tidak bersalah secara langsung juga telah diganti oleh Mayor (Mar) Ludi Prasetyo. "Untuk kegiatan PT Radjawali Nusantara Indonesia yang membudidayakan usaha tebu di wilayah Puslatpur Grati mulai 2007 tidak akan dipertkenankan lagi, meski kontrak usaha PT Radjawali Nusantara Indonesia dengan Inkopkar TNI AL masih akan berlangsung hingga 2018," ucapnya. Tentang penerbitan sertifikat tanah TNI AL, Pangarmatim juga sepakat untuk saling meninjau ulang kembali. Namun, semuanya akan ditindaklanjuti dengan dialog lanjutan Senin (4/6) mendatang, sekaligus Pangarmatim juga akan memaparkan tawaran solusi relokasi warga 11 desa di dua kecamatan yang berada di wilayah Puslatpur Grati. "Mari kita paparkan pada Senin mendatang, apakah warga akan menyepakati tawaran dari TNI AL dengan rencana relokasi tersebut," paparnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007