Jakarta (ANTARA News) - Setelah selama satu pekan mediasi antara warga Meruya Selatan dengan PT Porta Nigra tidak ada titik temu, sidang gugatan perlawanan warga Meruya Selatan terhadap perusahaan tersebut akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, pada Senin (4/6). Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto meminta adanya mediasi antara Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan (FMKMS) dengan PT Porta Nigra dengan waktu selama satu pekan. Hal itu disampaikannya dalam persidangan perdananya yang digelar pada Senin (28/5) lalu. Namun dalam perjalanannya, mediasi antara FMKMS dengan PT Porta Nigra tidak ada titik temu, hingga berikutnya akan digelar sidang pada Senin (4/6). Dalam waktu yang bersamaan pula, akan digelar persidangan gugatan perlawanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap PT Porta Nigra, setelah upaya mediasi serupa gagal. Sementara itu, kuasa hukum FMMS, Fransisca Romana, menyatakan, upaya mediasi tidak akan tercapai karena sudah jelas-jelas warga Meruya Selatan merupakan pemilik sah atas bangunan dan tanah di daerah tersebut. "Warga adalah pemilik yang sah atas bangunan dan tanah di Meruya Selatan," katanya seraya menyebutkan pihak PT Porta Nigra sendiri hanya terbatas memilik girik saja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007