Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan pada Juli 2007 akan memanggil majelis hakim yang menangani kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, setelah mendapat laporan dari tim bentukan KY atas kasus tersebut. "Bulan Juni 2007 ini diharapkan tim sudah melaporkan hasil kerjanya. Setelah itu baru kita akan memanggil majelis hakim tersebut," kata Ketua Komisi Yudisial, Busro Muqodas, di kantor Presiden Jakarta, Senin, usai memberikan laporan atas kinerja KY kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. Busro menjelaskan, tim bentukan Komisi Yudisial ini akan mengkaji secara mendalam sengketa tanah di Meruya Selatan tersebut. Untuk itu, KY juga akan bekerjasama dengan guru besar agraria dari Universiutas Trisakti yaitu Prof Budiahartono karena KY memiliki kerjasama dengan pihak Universitas Trisakti dalam penyelesaian kasus ini. "Kita harus pro aktif memangil para hakim tersebut, guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Busro. Dia menjelaskan, KY secara transparan dan elegan akan memeriksa para hakim yang menangani kasus tersebut. Jika terbukti bersalah KY secara langsung akan mengumumkan kepada publik bahwa hakim tersebut bersalah, sebaliknya jika bersih maka akan dijelaskan para hakim yang menangani masalah tersebut telah melakukan tugasnya dengan baik. Namun demikian, ujarnya, kalau ada indikasi hakim melakukan pelanggaran akan diberikan rekomendasi sanksi kepada MA.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007