Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk menarik pernyataannya yang menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa tanah Meruya Selatan melanggar UU Pokok Agraria. Kuasa hukum PT Portanigra, Yan Juanda melayangkan surat protes terhadap KY ke Gedung KY, Jakarta, Senin. Yan mengatakan, pendapat hukum yang dikeluarkan oleh KY itu dikhawatirkan dapat mengintervensi jalannya sidang perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang diajukan oleh warga Meruya Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Apalagi, lanjut dia, persidangan sudah hampir berakhir karena sudah memasuki materi pembuktian. "KY sebagai institusi yang seharusnya mengerti proses persidangan kok seperti orang yang tidak mengerti hukum?" ujarnya. Ia menilai pendapat hukum yang dikeluarkan KY itu berdasarkan analisa sepihak, karena PT Portanigra sama sekali tidak pernah didengar keterangannya. "KY sama sekali tidak berwenang untuk mengeluarkan pendapat hukum seperti itu, KY tidak boleh menilai putusan hakim. Kami meminta KY untuk menarik kembali pernyataan itu," tutur Yan. Surat protes yang dilayangkan oleh PT Portanigra itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). KY pada 1 Agustus 2007 mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan putusan MA tentang kasus sengketa tanah Meruya Selatan yang memenangkan PT Portanigra dinilai melanggar UU Pokok Agraria (PA). Kesimpulan itu dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY) menanggapi pengaduan warga Meruya Selatan tentang putusan MA yang merugikan mereka. KY menilai amar putusan yang menyatakan PT Portanigra sebagai penggugat adalah pembeli dan pemilik yang sah atas tanah sengketa jelas melanggar ketentuan UU PA karena UU itu mengatur bahwa tanah sengketa tidak lagi berstatus hak milik adat tetapi sudah dikonversi menjadi tanah hak milik. PT Portanigra, bahkan tidak dapat disebut sebagai pembeli karena tidak memenuhi syarat sebagai subyek pemegang hak milik. Kalau pun terjadi jual beli, KY menyatakan, maka jual beli tersebut batal demi hukum karena menurut pasal 26 ayat 2 UU PA hak miliknya hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, serta uang yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali. KY juga berpendapat putusan MA itu tidak jelas obyek sengketanya sehingga tidak dapat dieksekusi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007