Malang (ANTARA News) - Penyelesaian kasus bentrokan antara warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Pasuruan, Jatim, dengan aparat TNI AL tidak bisa dilakukan di Pasuruan dan harus dilakukan di Jakarta, karena yang berkewajiban menyelesaikan kasus ini adalah pemerintah pusat, kata Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, di Malang Minggu. Dia mengatakan dalam menyelesaikan kasus tersebut, pemerintah harus menentukan status tanah dan posisi dari lapangan tempur yang akan dibuat TNI AL yang di dalamnya, termasuk desain dan luas arealnya. "Itu adalah kewajiban dari pemerintah, kalau PBNU diminta untuk membantu mencari jalan keluar ya bisa-bisa saja. Yang jelas menunggu perbaikan dari internal pemerintah terlebih dahulu," katanya, di sela Pertemuan Pengurus Ranting NU se-Malang Raya dan Pasuruan, di Pondok Mahasiswa Al Hikam, Malang. Menanggapi rencana relokasi yang akan dilakukan TNI AL pada warga yang bersengketa, Hasyim menganggap relokasi yang dilakukan adalah baik, asalkan ada kesepakatan yang jelas antara warga dan aparat TNI AL. "Relokasi adalah sebuah solusi, cuma warga saat ini masih dalam keadaan 'panas', perlu ditunggu satu hingga dua bulan ke depan," katanya Menurut dia, jika relokasi dilakukan, hal itu akan menimbulkan kendala baru, pasalnya warga yang menempati lokasi tanah sengketa bukan merupakan pemilik pertama. Banyak warga yang telah membeli dari pemilik sebelumnya. Lebih lanjut ia menjelaskan untuk membantu warga dalam proses hukum antara warga dengan TNI AL, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU yang dipimpin oleh Amien Saleh SH, selain itu dari LPBH Jawa Timur maupun Pasuruan. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007