Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengharapkan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) perbankan milik negara (BUMN) akan selesai pada akhir tahun ini. "Kita masih bicara (kebijakan kepemilikan tunggal) apakah mungkin tahun ini, dan saya kira masih mungkin tahun ini diselesaikan," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, saat ini kebijakan tersebut masih terus dibicarakan di tingkat menteri. "Tadinya pagi ini, mestinya telah bicara dengan Menteri Negara BUMN, tetapi kebetulan beliau tidak ada di tempat," katanya. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan bahwa kebijakan tersebut akan diundurkan. BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat dengan mendorong konsolidasi perbankan melalui penataan kembali struktur kepemilikan perbankan. Di samping itu, kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan bank. PBI tersebut menyatakan kepemilikan tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam pasal 7 PBI itu menyebutkan penyesuaian struktur kepemilikan sebagaimana wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat akhir Desember 2010. Sedangkan dalam pasal 8 bank-bank dengan pemegang saham pengendali yang sama wajib menyusun rencana penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir Desember 2007.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007