Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan hak menahan tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik. 

Sementara untuk kasus saksi yang tidak kooperatif, menurut Andi, penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa, termasuk melakukan penahanan jika mangkir dalam tiga kali pemanggilan, demikian menurut Andi dalam keterangan tertulis kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Pendapat ini terkait kepada kasus keterangan palsu akta notaris Nomor 3/18 November 2005, yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Edward Soeryadjaya. Selama persidangan, Edward setidaknya sudah 15 kali tidak hadir.

"Untuk kasus saksi yang tidak kooperatif, penyidik bisa memanggil paksa dan menahannya jika telah dipanggil tiga kali. Apalagi seorang tersangka," kata Andi.

Menurut Andi, dengan mangkirnya Edward sebanyak 15 kali, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Penyelesaian perkara akan tertunda lama dan menimbulkan kerugian untuk pencari keadilan dan negara sebagai pelaksana hukum pidana," katanya.

Di sisi lain, Edward juga berstatus tersangka untuk kasus dana pensiun PT. Pertamina. Kejaksaan Agung bahkan telah menahan Edward.

Menurut Andi, dengan ditahannya Edward seharusnya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Bandung lebih mudah menghadirkan Edward di persidangan. Hal itu karena PN Bandung bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Edward.

"Tidak ada alasan tidak bisa hadir, karena ini adalah tindakan pro justicia antarlembaga penegak hukum," kata Andi. Apalagi, Andi melanjutkan, mangkirnya Edward sudah bisa dikategorikan sebagai pembangkangan hukum.

Hingga persidangan kasus pemalsuan dokumen SMAK Dago yang ke 15 kali, terdakwa Edward Soeryadjaya tidak pernah menghadiri sebab berdalih sakit. Kendati begitu, tim dokter dan rumah sakit yang ditunjuk PN Bandung telah menyatakan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya tegas mengungkapkan bahwa tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen terhadap terdakwa.

Edward Soeryadjaya, didakwa sebab diduga menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago. Edward Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara sekitar Rp 1,4 triliun. 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018