Nunukan (ANTARA News) - Enam nelayan asal Indonesia yang ditangkap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 29 Januari 2018 akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan selama tiga hari di WP Labuan Negeri Sabah, Malaysia.

Ketua Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia, Hadi Syarifuddin di Kota Kinabalu, Kamis, menyatakan telah mendapatkan informasi dari APMM Labuan soal pembebasan keenam nelayan yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Penangkapan keenam nelayan yang menggunakan kapal milik warga Malaysia di perairan Tanjung Nasong Kuala Penyu Negeri Sabah karena dianggap menangkap ikan di wilayah terlarang.

Setelah mendapatkan informasi perihal penangkapan enam TKI tersebut, Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu langsung berkoordinasi dengan APMM Labuan terkait kasus dan identitasnya.

Berdasarkan data yang diterima, keenam TKI bekerja sebagai nelayan pada kapal milik warga Malaysia dengan nomor JN2198/2/5 berpangkalan di WP Labuan Malaysia.

Adapun identitas keenam TKI yang ditangkap itu adalah La Hasan bin La Yai dengan nomor paspor A1272958, La Adin La Yin nomor paspor A7292002, Amali Ruslan paspor bernomor P6884399, Masidin paspor bernomor P6884443, Rasino bin La Yai paspor nomor P6884400 dan Lisamutahar Bin La Yai paspor bernomor A9282962.

Menurut Hadi, petugas WP Labuan menilai keenam TKI ini berasal dari Sultra tidak melakukan pelanggaran setelah dilakukan pendalaman kasus dinyatakan tidak bersalah.

"Keenam WNI yang bekerja sebagai nelayan pada majikan warga Malaysia memiliki izin kerja dan saat ini telah bekerja kembali sebagaimana biasanya," beber Hadi.

Pewarta: Muhammad Rustam
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018