Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta hakim agar memperkeras hukuman pidana bagi tersangka perkara lalu lintas yang terbukti bersalah. Dalam pidatonya pada acara pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat, Bagir memprihatinkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Kecelakaan itu, menurut dia, disebabkan oleh kelalaian para pengendara, terutama pengendara kendaraan umum. "Kecelakaan lalu lintas yang sebabkan kematian ini sudah seperti kejadian sehari-hari di tengah kita," ujarnya. Dalam pidatonya, Bagir menyebut juga kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa komedian terkenal, Taufik Savalas, dan musibah bus masuk jurang, yang menjadi keprihatinannya. Untuk itu, Bagir meminta kepada hakim untuk memberi perhatian serius terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengendara. "Saya minta hakim untuk memperkeras pidana mereka yang terbukti bersalah. Kalau tidak bersalah, tentu saja kita tidak boleh menghukum," ujarnya. Bagir mengaku pernah menghukum berat tersangka perkara kecelakaan lalu lintas yang ditanganinya di tingkat kasasi. Dalam putusannya, Bagir bahkan juga mewajibkan tersangka untuk memberi ganti rugi yang cukup tinggi kepada keluarga korban. Meski biasanya telah terjadi perdamaian antara tersangka kasus kecelakaan lalu lintas dan korbannya, Bagir meminta hakim untuk tetap memperhatikan keadilan bagi korban. "Perdamaian boleh saja. Tetapi kan tetap harus ada keadilan bagi korban," ujarnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007