... pesatnya pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mengatasi masalah ketimpangan akses keuangan masyarakat ..."
Jakarta (ANTARA News) - Koperasi diminta untuk patuh menerapkan prinsip keuangan bertanggung jawab sebagai upaya meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekaligus memperbesar kontribusinya pada perekonomian nasional, kata Asisten Deputi Urusan Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Husein.

"Dengan menanamkan prinsip-prinsip keuangan yang bertanggung jawab, maka usaha simpan pinjam oleh koperasi dapat membuka akses yang luas kepada anggotanya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia menilai prinsip keuangan bertanggung jawab sebagai landasan yang tepat untuk mengembalikan fokus usaha simpan pinjam oleh koperasi pada kebutuhan anggota demi pertumbuhan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan prinsip-prinsip keuangan bertanggung jawab, menurut dia, juga akan memberikan nilai lebih kepada anggota dan memastikan keberlangsungan operasional koperasi dalam jangka panjang.

Baca juga: Pemerintah diminta tetapkan standar suku bunga koperasi simpan pinjam

Prinsip tersebut, dikemukakannya, semakin relevan dan penting di saat pertumbuhan keuangan mikro, khususnya kredit mikro, dalam hal ini koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam melaju cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir baik dalam hal portofolio pinjaman dan jumlah anggota.

"Namun demikian, sejujurnya pesatnya pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mengatasi masalah ketimpangan akses keuangan masyarakat, khususnya kalangan miskin dan pengusaha mikro," katanya.

Bahkan, ia mengemukakan, hal yang terjadi justru sebaliknya, seperti di Pulau Jawa yang akses keuangannya relatif terbuka luas karena koperasi sangat agresif menawarkan produk pinjaman yang pada gilirannya menimbulkan dampak yang kurang diinginkan.

"Seperti, meningkatnya pinjaman macet dan kegagalan anggota dalam membayar kembali pinjaman," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pembiayaan pada Selasa, 17 April 2018, melakukan kegiatan advokasi literasi dan Penumbuhan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi di Malang, Jawa Timur.

Kegiatan juga diisi dengan acara Advokasi Penataan Manajemen KSP/USP Koperasi sekaligus Integrasi Penguatan Kerja sama Antar  Usaha Simpan Pinjam.

Sosialisasi melibatkan lebih dari 100 peserta yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan koperasi simpan pinjam di Jawa Timur.

"Upaya ini bertujuan untuk memperkenalkan prinsip-prinsip keuangan bertanggung jawab kepada Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi," katanya.

Selain itu, menurut dia, juga sebagai langkah pendukung dalam rangka penyusunan standar perilaku Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi yang mengadopsi praktik keuangan bertanggung jawab dan menyusun kerangka penilaian dan pemantauannya.

"Hal ini untuk juga memfasilitasi adopsi dan implementasi prinsip keuangan bertanggung jawab oleh Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kegiatan untuk memfasilitasi pengembangan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.

Koperasi harus memahami dan menganut pilar keuangan yang bertanggung jawab meliputi pilar pertama Regulasi Perlindungan Anggota, antara lain perlindungan anggota, kerahasiaan data anggota, serta program penyadaran dan edukasi keuangan.

Pilar kedua, dikatakannya, yakni Pengaturan Diri Sendiri Sektor KSP, yaitu Standar baku praktik atau Pedoman Perilaku yang bertanggung jawab dalam interaksi dengan anggota, merancang produk dan pelayanan, pengelolaan operasional serta manajemen risiko.

Pilar ketiga, yakni Peningkatan Kapasitas  Keuangan Anggota, Membangunkapasitas keuangan dari anggota melalui program pendidikan keuangan dan penyadaran, demikian Ahmad Husein.

Baca juga: Koperasi simpan pinjam kemungkinan diawasi OJK

     

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018