Manado (ANTARA News) - Polda Sulawesi Utara meringkus dua orang tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 879,58 gram sabu-sabu yang diakui polisi sebagai kasus narkoba besar di provinsi ini.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan dikembangkan untuk mengetahui jaringan-jaringan ini," kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Bambang Waskito dalam jumpa pers di Manado, Senin.

Bambang mengungkapkan, dari pemeriksaan dilakukan, kedua orang yang ditangkap adalah bagian dari jaringan antarpulau, dari Kalimantan Timur.

Setelah penyelidikan lewat kapal dan jalan darat dari Makassar dan Gorontalo, keduanya ditangkap di Sulawesi Utara.  Ini merupakan prestasi terbesar dalam kasus Narkoba Polda Sulut dengan barang bukti 879,58 gram.

"Kasus ini akan diproses sampai tuntas, dan sekaligus menambah semangat personel untuk mengungkap jaringannya," katanya.

Diresnarkoba Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, kedua tersangka berinisial GG dan S.

Mereka berasal dari luar Sulut dan  berprofesi sebagai karyawan swasta dan petani. Mereka adalah kurir yang ditangkap Subdit I Resnarkoba pimpinan AKBP Agus Pelealu

Para pelaku diancam pasal 114, 112, 114p5 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018