Bandung (ANTARA News) - Kapolsek Jatinangor, AKP Basori, mengaku sempat menerima ancaman terdakwa Dekan IPDN, Prof DR Lexie M Giroth, yang akan melaporkannya ke Komnas HAM bila melakukan otopsi jenazah Madya Praja IPDN Cliff Muntu, bahkan keduanya sempat adu mulut mengenai otopsi tersebut. Pengakuan Kapolsek Jatinangor itu terungkap dalam sidang kedua perkara penyuntikan cairan formalin untuk menghalangi penyidikan atas kematian Cliff Muntu yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kresna Menon SH, saksi mengatakan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga masyarakat melalui Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Bripka Ujang Suryana, mengenai adanya kematian Praja IPDN di RS AL Islam Bandung yang mencurigakan, pihaknya meluncur ke TKP. Namun di RS Al Islam, kata saksi, dirinya sempat dilarang melakukan penyidikan dengan mengotopsi jenazah Cliff Muntu. "Waktu itu saya dilarang mengotopsi jenazah Cliff karena kematian Cliff disebabkan musibah, yakni kelelahan dan lever akut berdasarkan keterangan terdakwa," katanya. Bahkan terdakwa mengancam akan melaporkan saksi ke Komnas HAM bila memaksa mengotopsi jenazah Cliff Muntu. "Waktu itu terdakwa juga mengatakan sudah memiliki ijin untuk membawa jenazah Cliff Muntu ke Manado, tanpa harus diotopsi terlebih dahulu," katanya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Happy Hadiastuty SH. Usai mendengarkan keterangan saksi AKP Basori, terdakwa Lexie M Giroth membantah semua keterangan saksi. Menurut terdakwa, pihaknya tidak menghalang-halangi dan tidak mengancam akan melaporkan polisi ke Komnas HAM bila melakukan otopsi. "Soal penolakan otopsi jenazah Cliff merupakan kesepakatan antara lembaga IPDN, keluarga Cliff, RS Al Islam dan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang. Berdasarkan kesepakatan itulah, jenazah Cliff tidak perlu diotopsi," katanya. Menurut terdakwa, saat pemulasaraan jenazah Cliff, pihaknya dipanggil oleh bapak-bapak polisi. "Saya, Bambang Iswadji (Kabag Administrasi Kemahasiswaan IPDN), Ilhami Bisri (mantan Kabag Pengasuhan IPDN), kami semua sepakat proses pengurusan jenazah bisa dilanjutkan, dan jika di kemudian hari dicurigai ada tindak pidana, maka polisi akan mengusut. Saat itu Bapak Kapolsek tidak ada di tempat," papar Lexie. Sidang perkara penganiayaan Praja IPDN itu sempat diskors 30 menit. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Bripka Ujang Suryana. Usai pemeriksaan saksi Ujang, sidang berikutnya dilanjutkan dengan terdakwa Iyeng Sopandi dan Obon. Keduanya didakwa telah menyuntikkan cairan formalin ke tubuh Cliff Muntu yang menyebabkan petugas penyidik dari Kedokteran Forensik kesulitan mengungkap sebab kematian korban. (*)

Copyright © ANTARA 2007