Bandung (ANTARA News) - Jajaran Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengamankan tujuh berandalan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat kota akhir-akhir ini.

"Ini komitmen kami dalam menjaga suasana Kamtimbas Kota Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, di Bandung, Senin.

Hendro mengatakan, tujuh anggota berandalan yang diamankan yakni TW (26), HC (19), JJ (23), DMF (22), AD (20), AM (19) serta FRM (14). Seluruhnya diamankan oleh Polsek Panyileukan dibantu aparat dari Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ia menjelaskan, berandalan bermotor tersebut diamankan saat akan menyerang kelompok lain. Saat diamankan mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.

Baca juga: Keributan kelompok pemotor di Kemang diselidiki, polisi amankan CCTV

"Kelompok ini, diamankan saat akan melakukan saat akan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti enam senjata tajam jenis samurai, satu senjata tajam jenis badik, dua senjata tajam jenis golok, dan tiga unit sepeda motor.

"Pasal yang diterapkan yakni pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951," kata dia.

Saat ini jajaran Polrestabes Bandung tengah lakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus brandalan bermotor tersebut.

Baca juga: Polresta Tangerang bekuk lima pelaku pencuri motor

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018