Pangkalpinang (ANTARA News) - Penumpang pesawat nantinya tidak bisa sesuka hati mengaktifkan HP ketika berada di dalam pesawat karena dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan diberlakukan 2008, pelakunya diancam hukuman dua tahun penjara. Sekretaris Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, Amsal Sagiri, di Sungai Liat, Bangka, Senin, mengatakan kalau sekarang, penumpang hanya diimbau untuk tidak menghidupkan HP di pesawat, tetapi jika tetap bandel tidak ada sanksi apa pun. "RUU ITE itu diharapkan selesai akhir tahun 2007 dan sudah bisa diberlakukan 2008. Nantinya UU akan berlaku ekstra dan diharapkan mengakomodir berbagai hal terkait perlindungan dalam informasi dan transaksi elektronik," katanya usai memberikan arahan pada acara Sosialisasi RUU ITD di Sungai Liat. Pengguna telepon genggam tidak bisa seenaknya menggunakan fasilitas teknologi pada HPnya untuk hal-hal yang bisa membahayakan kepentingan umum. Rekaman dan foto melalui HP bila digunakan untuk mencemarkan nama baik dan mempertontonkan perbuatan asusila juga akan diganjar hukuman setimpal, sambungnya. Bahkan nantinya rekaman "teleconference", termasuk fasilitas generasi tiga (3G), bisa dijadikan bukti-bukti dan kesaksian di pengadilan. Di dalam sistem perbankan pun nasabah akan mendapatkan perlindungan dari UU ITE itu. Kalau sekarang, bila ada nasabah rekeningnya berkurang akibat kesalahan pihak bank, posisinya lemah dan bahkan uang bisa saja tidak kembali. Orang yang mengambil data di komputer juga tidak luput dari ancaman hukuman. Meski data di komputer itu tidak digunakan untuk tujuan apapun, UU telah menyiapkan sanksi hukum. Selama ini pelanggaran terhadap perbuatan menyangkut Cyber crime hanya dijerat dengan KUHP dengan ancaman hukuman ringan hingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya, kata Amsal.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007