Pak Fayakhun mengatakan ada yang cukup 'private' ...
Jakarta (ANTARA News) - Saksi dalam persidangan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut meminta saksi untuk mengunduh aplikasi yang dinilai antisadap.

"Pak Fayakhun mengatakan ada yang cukup 'private', ada komunikasi `signal private messenger`, tapi itu hanya untuk komunikasi saja," kata saksi Direktur PT Rohde and Schawrz Indonesia Erwin Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Erwin menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR nonaktif Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan drone pada APBN Perubahan 2016.

"Saya hapus setelah PO (purchase order) diberikan ke kami lalu pembicaraan itu dihapus semua, tidak ada kaitan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK," kata Erwin.

Erwin adalah penghubung transfer uang antara Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah ke Fayakhun. 

Dalam dakwaan disebutkan "fee" itu diberikan menggunakan mata uang asing yaitu sebesar 300 ribu dolar AS ke rekening "money changer" di Hong Kong yang pengirimannya dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS ke Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS ke Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd sebesar 100 ribu dolar AS pada 9 Mei 2016.

Sisa "fee" dikirim melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

"Pak Fayakhun mengatakan ada yang cukup `private`, ada komunikasi lewat `signal`, hanya untuk komunikasi saja, tapi di `signal` kami tidak pernah gunakan karena Fayakhun cuma memberi tahu ada aplikasi baru yang cukup `secure` dia (Fayakhun) ahli komunikasi," kata Erwin.

Signal adalah aplikasi berkirim pesan yang diklaim antisadap. Teknologinya yang bernama The Signal Protocol, ternyata juga digunakan di WhatsApp, Facebook Messenger, Skype dan lainnya.

Terkait perkara ini, sudah ada beberapa orang yang dijatuhi vonis, yaitu mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo divonis 4,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer.
    
Selanjutnya, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasal divonis 4 tahun penjara, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, Adami dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan bahkan sudah bebas dari penjara.

Baca juga: Fayakum didakwa terima suap 911.480 dolar AS
Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka Fayakhun
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Fayakhun Andriadi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018