Jakarta )ANTARA News) - Polisi menangkap lima pelaku main hakim terhadap RF, pelaku tabrak lari di Jalan Hayam Wuruk yang sempat menghebohkan media sosial.
   
"Kami sudah mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan, yakni SS, AA, WT, FA, SD," ujar Kepala Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rully Indra Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
   
Aksi kelima tersangka yang merusak mobil sekaligus menganiaya RF, jelasnya, dilakukan secara spontanitas karena terrbawa emosi. Pelaku tabrak lari RF dikejar oleh kelimanya karena dianggap tidak ada iktikad baik sehingga menimbulkan emosi sesaat.
   
Identitas para tersangka main hakin sendiri, tambahnya, didapatkan dari dokumentasi CCTV maupun media sosial di sekitar lokasi kejadian perkara. Kelima pelaku tersebut berprofesi sebagai sopir, karyawan rumah makan, tukang parkir, dan pengemudi ojek daring.
   
"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan karena mereka cukup kooperatif dalam memberikan keterangan," jelasnya.
   
Kelima tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor. Sementara dua pelaku lainnya masih dikejar dan masuk dalam daftar pencarian orang.
    
RF menabrak satu kendaraan saat melintas dari parkiran Lokasari menuju Jalan Hayam Wuruk pada Kamis (30/8). Pada saat menyenggol kendaraan tersebut, tersangka sempat akan berhenti. Namun, tersangka yang belakangan diketahui menggunakan narkotika diduga ketakutan sehingga melarikan diri.
   
Insiden tersebut membuat RF dikejar beberapa warga yang marah. Dalam perjalanan menuju ke arah Mangga Besar, kendaraan RF menyenggol satu kendaraan lain lagi dan ia pun memacu kecepatan mobilnya melintasi Jalan Hayam Wuruk. 
   
Untuk menghindari massa yang mengejarnya, RF memasuki jalur busway. Namun, kendaraannya teradang bus yang sedang menaikturunkan penumpang sehingga ia pun terkepung warga yang marah.

Baca juga: Polisi amankan pelaku tabrak lari terpengaruh sabu di Hayam Wuruk

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018