Jakarta,  (ANTARA News - Pemerintah akan membantu pengembangan sektor berbasis teknologi finansial (tekfin) yang selama ini masih terhambat oleh perolehan izin maupun rintangan lainnya yang membuat industri baru ini sulit berkembang.

Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eny Widiyanti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan perhatian ini akan diberikan karena tekfin, tidak hanya telah memberikan kontribusi ke perekonomian, namun juga kemampuan untuk mendorong inklusi keuangan.

"Kita selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini bikin menghambat. Misalnya ada seperti itu, kita pasti akan membantu," katanya.

Untuk itu, Eny mengatakan DNKI akan ikut mengupayakan adanya simplifikasi peraturan mengenai sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 serta akses data di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar industri tekfin makin berkembang.

"Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kita juga akan membantu ke sana," tambahnya.


Baca juga: Pengamat nilai industri teknologi finansial efektif membantu usaha mikro

Terkait manfaat industri tekfin yang berbasis simpan pinjam untuk program inklusi keuangan, Eny mengatakan hal tersebut telah terlihat dari realisasi tingkat penyaluran dana dari industri ini kepada sektor riil.

Hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat "fintech lending" telah mencapai angka Rp7,64 triliun atau tumbuh pesat dibandingkan nilai penyaluran pada akhir Desember 2016 sebesar Rp200 miliar. 

"Yang jelas, yang sudah ada ini, dapat optimal perannya, termasuk untuk inklusi keuangan," jelas Eny.

Meski demikian, Eny menegaskan sisi perlindungan konsumen tidak akan ditinggalkan, walau nantinya industri tekfin yang memperoleh izin dan diawasi oleh OJK semakin banyak.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman mengatakan regulasi mengenai industri tekfin saat ini sudah cukup memadai, karena tinggal implementasi yang harus konsisten dilakukan.
Menurut dia, salah satu implementasi yang cukup sulit dari regulasi tersebut adalah perolehan data valid ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah penipuan dari konsumen. 

"Terkait verifikasi identitas, penting untuk mencegah 'fraud', sudah ada aturan soal 'knowing your customer' untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil," katanya.
Jika akses ke Dukcapil ini lancar, Aji menyakini, analisis terhadap konsumen akan lebih valid sehingga persentase kredit bermasalah (NPL) dapat ditekan. 

Baca juga: Per April 2018, 44 perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK

Sementara itu, terkait perolehan ISO 27001, OJK juga mengakui pentingnya perolehan sertifikat keandalan sistem elektronik sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, pengajuan sertifikat tersebut bisa membutuhkan waktu selama empat hingga enam bulan dan membuat izin penuh bagi penyelenggaran tekfin tidak kunjung keluar.
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018