Padang (ANTARA News) - Banyak Lembaga Permasyarakatan (LP) di Indonesia kelebihan penghuni karena aparat hukum terlalu mudah menahan orang dan menitipkannya dititipkan ke LP, kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, Jumat. "Saya sudah keliling beberapa daerah dan melihat kenapa LP kelebihan penghuni. Rupanya di dalam LP tidak saja narapidana tapi 40 persen di antaranya adalah tahanan," katanya di Padang ketika tampil sebagai pembicara utama pada Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum dan HAM, DPD Partai Golkar Sumbar yang berlangsung 6 - 8 September. Menurut menteri, menahan orang. tidak seharusnya di LP karena ada tahanan rumah atau tahanan kota. Terkait masalah ini, Andi meminta Partai Golkar memprakarsai membahasan kitab undang-undang hukum pidana agar orang-orang yang tidak mungkin melarikan diri, tidak dipaksakan untuk ditahan. Memaksakan menahan orang, membuat penjara penuh, sesak dan hiruk pikuk, sehingga upaya pembinaan dalam LP tidak berjalan, tambahnya. Upaya lain, katanya, dengan memperkuat proses hukum atau permudah proses hukum. "Kalau orang berperkara jangan dipersulit, tapi percepat prosesnya sehingga orang cepat memperoleh status," tegasnya. Jangan proses dibuat berlama-lama, tetapi harus dibuat standar bahwa suatu perkara tertentu rampung dalam waktu tertentu pula. Karena itu, penguatan institusi dan proses penegakan hukum pada polisi, jaksa atau pengadilan bukan dengan membuat mereka semakin angker dan bukan semakin gampang menahan, tambahnya. Terkait penambahan kapasitas LP, ia menyebutkan sulit karena anggaran sangat terbatas untuk pembangunan LP. "Meningkatkan kapasistas LP bukan pekerjaan mudah, itu susah karena keterbatasan anggaran," katanya. Pemikiran lain yang harus dilakukan, sambungnya, adalah bagaimana mengurangi jumlah penghuni LP dan jangan menyimpan narapidana terlalu lama di dalamnya. Menurut dia, supaya tidak terlalu lama di dalam LP, narapidana harus dibina dengan baik. Makin cepat orang meninggalkan LP makin bagus, tapi dia pergi karena berkelakuan baik untuk itu dilakukan pembinaan yang baik pula. "Jadi kalau ada orang (narapidana, red) dapat remisi tidak perlu takut kalau ada yang menuding karena sudah disogok, tapi nyatakan ini (remisi--red) karena catatan baiknya," demikian Andi Mattalatta.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007