Jakarta (ANTARA News) - PT Link Net yang menyediakan layanan televisi berbayar dengan merek First Media mengatakan bahwa gugatan yang diajukan PT First Media Tbk (KBLV) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memengaruhi layanan First Media.

"Terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," ujar PT Link Net dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (9/11).

PT Link Net menjelaskan bahwa layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE.

Sementara, layanan First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial ("HFC") yang adalah teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

Layanan First Media juga menggunakan teknologi Fiber-To-The-Home (“FTTH”), yang adalah teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan First Media yang dinikmati oleh pelanggan saat ini," kata PT Link Net.

Saat ini layanan First Media telah berjalan di beberapa kota yaitu Jabodetabek, Surabaya dan sekitarnya, Bandung dan sekitarnya, Malang, Bali, Medan, dan Batam.

Baca juga: Kominfo terima panggilan sidang terkait gugatan First Media

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018