Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan, hingga saat ini, belum ada usulan amendemen UUD 1945 untuk dapat mengakomodasi calon presiden dan wakil presiden dari calon perseorangan. Hidayat yang ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional PDI Perjuangan di Jakarta, Senin malam, mengatakan, agar dapat mengakomodasi calon presiden dan calon wakil presiden untuk perseorangan maka harus ada perubahan pada pasal 6a ayat 2 UUD 1945. "Wacana untuk hadirkan calon independen (perseorangan) saat ini inkonstitusional, tidak dapat dilaksanakan kecuali UUD 1945 diubah. Sampai saat ini, belum ada yang berani mengusulkan kepada pimpinan MPR," katanya. Sementara itu, ketika disinggung mengenai calon presiden yang akan dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pilpres 2009, Hidayat mengatakan, hingga saat ini PKS belum menyebutkan nama. "Saya belum tahu kapan, karena itu ditentukan oleh majelis syuro PKS dan majelis syuro baru bersidang pada akhir Oktober atau November," katanya. Namun Hidayat menekankan, yang terpenting adalah PKS akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Disinggung mengenai adanya kemungkinan PKS berkoalisi dengan PDI Perjuangan, Hidayat mengatakan, hal tersebut bisa saja terjadi. "PKS bisa saja berkoalisi dengan bermacam partai. Kita pernah berkoalisi dengan PDIP ketika di Pacitan. Kita juga pernah berkoalisi dengan partai yang lain," katanya. Menurut Hidayat, pemilihan umum atau partai politik bukanlah sarana untuk memecah bangsa, tetapi untuk mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa. "Kerja sama parpol itu, terbuka asalkan sesuai dengan koridor UUD 1945 dan kebhinnekaan," kata Hidayat yang mengaku hadir dalam kesempatan Rakornas PDI Perjuangan dalam posisinya sebagai Ketua MPR. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007