"Tim Ditjen Otonomi Daerah melakukan pengecekan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu.
Bahtiar mengatakan tindakan menunjuk non-PNS sebagai lurah termasuk kategori maladministrasi.
Dia mengatakan jika benar ada lurah dijabat dari unsur non-PNS, maka keputusannya harus dianulir atau dicabut.
"Keputusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, karena tidak memiliki landasan hukum," ujar dia.
Baca juga: Jayapura juga akan lelang jabatan lurah dan camat
Baca juga: Jokowi: Lurah tak ikut lelang, berarti tak siap kerja
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018