Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Grace Natalie mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi tuduhan menolak Peraturan Daerah (Perda) Syariah.

"Kami memenuhi panggilan untuk menjelaskan persoalannya," kata Grace di Jakarta, Kamis.

Grace mengatakan panggilan penyidik Polda Metro Jaya itu terkait laporan dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia pimpinan pengacara Eggy Sudjana.

Grace menegaskan siap mengikuti proses hukum yang berlaku untuk memberikan keterangan yang jelas terkait tuduhan.

Grace memenuhi panggilan polisi didampingi Forum Advokat Pengalaman Pancasila (FAPP) untuk menyampaikan klarifikasi.

Sebelumnya, Eggy Sudjana melaporkan Grace Natalie yang mengeluarkan pernyataan PSI menolak Perda Syariah ke Mabes Polri, Jumat (16/11).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM, Eggy melaporkan Grace dugaan ujaran kebencian terhadap agama, kemudian Pasal 156 A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang memberikan ujaran yang bohong.

Baca juga: PAN nilai kritik PSI soal Perda Syariah tidak berdasar
Baca juga: Romahurmuziy: PPP wajib perjuangkan UU dan perda syariah
Baca juga: Ray Rangkuti: Aksi polisional gagasan menjadikan kampanye jumud
Baca juga: Wapres singgung Perda Syariah


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018