Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan baru untuk meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar obligasi. Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dalam keterangan persnya, Kamis, mengatakan, Peraturan baru Bapepam dan LK Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-329/BL/2007 tanggal 19 September 2007. Menurut Fuad, tujuan peraturan ini untuk mendorong terciptanya mekanisme pembentukan harga (price discovery mechanism) dan likuiditas pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk serta surat berharga lainnya secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dijadikan acuan oleh pemodal dalam bertransaksi Efek. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan adanya suatu lembaga independen dan kredibel yang mempunyai fungsi melakukan penilaian terhadap harga Efek Bersifat Utang, Sukuk serta surat berharga lainnya. Selain itu, peraturan ini juga ditujukan untuk memberikan landasan hukum keberadaan Lembaga Penilaian Harga Efek. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan baru adalah: pertama, tata cara pendirian Lembaga Penilaian Harga Efek. Kedua, Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) dalam melakukan kegiatannya wajib untuk melakukan penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, modal disetor LPHE minimum Rp30 miliar. Keempat, kepemilikan saham LPHE untuk setiap badan hukum di bidang keuangan paling banyak 10 persen dan untuk badan hukum selain di bidang keuangan dibatasi paling banyak 20 persen, kecuali kepemilikan saham LPHE oleh `Self Regulated Organization` (SRO) yaitu secara bersama-sama dapat memiliki 50 persen. Kelima, anggota dewan direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing antara lain memiliki pengetahuan di bidang Efek bersifat Utang dan Sukuk serta surat berharga lainnya. Keenam, LPHE wajib memiliki rencana bisnis dan strategi yang andal dari perspektif domestik dan regional, menyusun perencanaan untuk terus memperbaiki transparansi pasar, promosi, dan edukasi pasar Efek Bersifat Utang, Sukuk dan atau surat berharga lainnya secara menyeluruh, menentukan secara wajar besaran biaya jasa penetapan harga pasar wajar Efek Bersifat Utang dan Sukuk dan jasa tambahan lainnya yang diberikan serta mengembangkan struktur biaya jasa yang jelas dan konsisten dan harus mengungkapkannya kepada pelanggan. Selain itu, mempunyai tenaga ahli antara lain yang berpengalaman dalam perdagangan Efek Bersifat Utang Sukuk dan surat berharga lainnya atau dalam bidang yang terkait pada penilaian harga Efek Bersifat Utang, Sukuk, dan atau surat berharga lainnya, dan memiliki sekurang-kurangnya fungsi-fungsi penetapan harga, teknologi informasi, pengawasan internal dan pengaduan, dan riset dan pengembangan. Ketujuh, LPHE dilarang memberikan rekomendasi kepada pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Kedelapan, LPHE wajib berdomisili dan melaksanakan operasionalnya di Indonesia. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007