Kudus (ANTARA News) - Pelaku pembuat uang palsu Suprapto (32) di Mapolres Kudus, Jateng pada Kamis mengaku jumlah uang palsu buatannya yang beredar di Wonosobo dan Cilacap diperkirakan mencapai Rp485 juta. "Saya memang mengirim pesanan uang palsu senilai Rp485 juta untuk pemesan di daerah Wonosobo dan Cilacap beberapa bulan lalu," kata Suprapto pelaku pemalsu uang yang ditangkap petugas Polres Kudus di rumahnya di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jumat (21/9) lalu. Sedangkan untuk daerah Kalimantan Selatan, peredarannya hanya Rp15 juta dan uang palsu tersebut biasanya untuk diedarkan di daerah pemesan," katanya. Menurut pengakuannya, jumlah uang yang telah dicetak selama kurun waktu enam bulan senilai Rp500 juta, yang diedarkan ke daerah sekitar Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. "Saya sama sekali tidak membuat upal setiap hari, hanya berdasarkan pesanan saja," kilahnya. Dia memulai menjalankan aksinya mencetak uang palsu juga pada jam-jam sibuk, seperti pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "Hal itu untuk menghilangkan kecurigaan tetangga sekitar," katanya. Untuk lebih menyakinkan tetangga, dia juga membuka usaha menjual tambakau. "Usaha jual tembakau memang untuk kedok saja. Setidaknya orang-orang tidak curiga kalau saya memiliki uang banyak," katanya. Menurut pengakauan pelaku, aksi nekadnya itu terdesak oleh kebutuhan ekonomi keluarganya yang pas-pasan. "Saya juga harus menanggung biaya hidup istri dan sekolah anak yang masih di taman kanak-kanak (TK )," katanya. Meski demikian, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga pernah tersangkut kasus peredaran uang palsu pada tahun 2002 di Jepara. Bahkan, kasus tersebut ditangani langsung oleh Polwil Pati. Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Iswandi Hari, mengungkapkan, pihaknya masih mengejar tiga pelaku peredaran upal di Jawa Tengah yang sudah diketahui identitasnya. "Tiga pelaku tersebut masih dikejar. Saya ingin semua pengedar tersebut tertangkap untuk menghapus kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran upal tersebut," katanya menegaskan. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam penangkapan Suprapto di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah Jumat (21/9), sekitar pukul 00.30 WIB, yakni dua unit alat cetak (printer), scanner, satu unit komputer, sejumlah perlengkapan sablon, dan uang palsu senilai Rp133 juta yang belum sempat beredar.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007