Padang, Sumatera Barat (ANTARA News) - Pemerintah Kota Padang mewajibkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama satu tahun bagi anak-anak usia prasekolah dasar.

Pada acara pencanangan komitmen bersama wajib PAUD satu tahun yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius serta para camat di Padang, Kamis, Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 menyebutkan bahwa seluruh anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

"Untuk merealisasikannya Padang berkomitmen setiap anak yang akan memasuki usia sekolah dasar wajib mengikuti PAUD satu tahun," kata Mahyeldi.

Ia menambahkan pewajiban anak usia pra-sekolah mengikuti PAUD akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, termasuk ketentuan mengenai para guru untuk pendidikan anak usia dini.

Mahyeldi mengemukakan cara mendidik dan mengajar murid PAUD berbeda dengan mendidik murid SD, SMP, dan SMA.

Karena peserta didiknya berusia 0-6 tahun, yang merupakan usia emas dalam tumbuh kembang anak, ia melanjutkan, PAUD harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang mendukung perkembangan fisik, emosi dan karakter anak.

"Untuk mewujudkan generasi emas ini, maka perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, termasuk juga dukungan anggaran, dan alhamdulillah dari dana APBN dan APBD tersedia untuk PAUD," kata dia.

Ia meminta para camat se-Kota Padang melakukan pengawalan untuk memastikan seluruh anak berusia prasekolah di wilayahnya mengikuti PAUD selama satu tahun sebelum masuk sekolah.

"Dengan keberadaan para camat dan Bunda PAUD di kecamatan yang merupakan istri camat, didukung oleh semua elemen masyarakat mulai dari Himpaudi, IGTK, tokoh ulama, dan tokoh pendidikan, diharapkan kegiatan PAUD dapat berjalan dengan baik," katanya.

Wali Kota mengutip data yang menyebutkan bahwa di Padang sebanyak 18 ribu anak yang telah ikut PAUD, dan 13 ribu anak mengikuti pendidikan di taman kanak-kanak.

Kepala BP-PAUD Dikmas Provinsi Sumatera Barat Afrizal Mukhtar mengapresiasi pencanangan program wajib PAUD satu tahun pra-sekolah dasar.

"Ini merupakan program pertama yang dilaksanakan di Sumbar, semoga dapat dicontoh oleh kabupaten kota lain," ujar Afrizal.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius mengemukakan pewajiban PAUD bermutu bagi anak yang akan masuk Sekolah Dasar merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan.

"Sebelum masuk SD wajib mengikuti satu tahun PAUD/TK, karena di PAUD ada pembinaan karakter terhadap anak-anak," kata dia.

Baca juga:
Kemdikbud gencarkan pendidikan sains bagi anak usia dini
Mendikbud akui perhatian terhadap PAUD masih kurang

 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019